Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun
2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif pada tanggal 7 Desember 2020.
Diterbitkan dengan pertimbangan untuk memajukan kesejahteran umum, sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu guna mendukung
tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan
pembangunan nasional, daerah, antar kementerian/lembaga dan Sustainable
Development Goals (SDGs) yang terkait.
Disebutkan juga bahwa target yang ditetapkan pada Perpres Nomor
82 Tahun 2016 telah tercapai, diperlukan target baru dan
upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh
masyarakat.
Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas
akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi
inklusif.
“Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi
nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan
inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan
kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian dirumuskan
dalam Pasal 1 Perpres ini.
SNKI yang terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Layanan Keuangan
Indonesia; c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan d. Penutup ini tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor
114 Tahun 2020.
Disebutkan di Pasal 2, SNKI berfungsi sebagai:
1. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif
(DNKI) dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif
yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
2. sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), dan SDGs yang terkait di Indonesia; dan
3. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan
memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran
nasional yang termuat dalam SNKI.
Dijelaskan dalam Perpres ini, untuk melaksanakan SNKI
dibentuk DNKI.
“DNKI bertugas
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI,
b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan
c. melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan SNKI,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 ayat (3), DNKI diketuai
oleh Presiden dan beranggotakan menteri dan pimpinan lembaga terkait. Gubernur
Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan duduk sebagai
Wakil Ketua Harian.
“Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi
wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 4 ayat (7).
Dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI dapat melibatkan
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
DKNI juga dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.
“Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI
dapat melibatkan tim di daerah,” bunyi ketentuan Pasal 7.
Pada Pasal 11 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 peraturan ini.
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan
Inklusif di sini
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 di sini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif"