Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbud, Ainun Na`im mengatakan, Akun Pembelajaran dibuat dengan tujuan mendukung kegiatan Belajar dari Rumah di masa pandemi. “Harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat mendukung proses pembelajaran di satuan Pendidikan,” tutur Sesjen Ainun ketika memberi paparan pada peluncuran Akun Pembelajaran, Jumat (10/12).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan digitalisasi pendidikan merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Kalau kita bicara transformasi digital, ada 3 pilar yang dikembangkan yakni masyarakat, pemerintah, ekonomi/bisnis. “Kita ingin komponen bangsa ini semua bisa terlibat dalam transformasi digitalisasi. Kedepannya sektor pendidikan sangat seksi di era tranformasi digital karena akan ada transformasi mendasar di sektor pendidikan. Mengingat banyaknya aplikasi yg diciptakan untuk mengatasi tantangan yg ada selama ini.” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Semuel mengatakan, diperlukan ketuntasan infrastruktur penunjang digitalisasi, khususnya keamanan data. Regulasi pemberian payung hukum sangat diperlukan sehingga rasa aman dapat diciptakan. “Kehadiran Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di sektor pendidikan,” terang Semuel.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Akun Pembelajaran selanjutnya dapat digunakan oleh
- 1) peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan
kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan
Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai
dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
- 2) pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- 3) tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan
dan operator.
Dalam penjelasannya, Sesjen Kemendikbud menyampaikan, Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Ia menjelaskan beberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google.
Pertama, Akun Pembelajaran
otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G
Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik.
Kedua, pembuatan dan penggunaan
Akun Pembelajaran bebas biaya.
Ketiga, penggunaan layanan
pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya.
Keempat, sistem Google mampu
mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.
Kelima, akun yang sama dapat
digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai
layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Hal sama dilakukan pembelajaran di madrasah
dalam rangka digitalisasi pembelajaran. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar,
mengatakan dalam digitalisasi pembelajaran di madrasah terdapat ada dua
reformasi pembelajaran yakni e-office, dan e-learning.
Tujuannya digitalisasi tersebut, kata Ahmad
Umar, adalah ingin menggabungkan Transformasi digital dengan mengintegrasikan
“Cyber Pedagogy” dengan “Cyber Technology” untuk mewujudkan Cyber Education,
sehingga dalam pembelajaran dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis,
mengembangkan kemampuan komunikasi dan kolaborasi, dan membiasakan peserta
didik berpikir dan bekerja kreatif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Cara Mengakses dan Mengaktifkan Akun
Pembelajaran
Pada kesempatan yang sama, Sesjen Kemendikbud,
Ainun Na`im menjelaskan, jenis layanan pembelajaran yang dapat diakses dengan
Akun Pembelajaran di antaranya adalah surat elektronik (email), penyimpanan dan
pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi pembelajaran
secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik,
pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sikronus maupun
asinkronus, dan Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran. “Daftar
lengkap layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran
dapat dilihat di www.belajar.id,” terangnya.
Berikut adalah cara mengakses dan mengaktifkan
Akun Pembelajaran.
- 1) operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id, dan login;
- 2) setelah masuk laman tersebut, operator satuan
pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang
berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun
Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.Kemudian,
- 3) operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun
Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan
pendidikan yang bersangkutan;
- 4) untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna
menggunakan user ID dan password Akun Pembelajaran untuk login di laman
mail.google.com;
- 5) pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan
Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran.
Perlu
diketahui, Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi
Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Akun
Pembelajaran juga akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi
Kemendikbud. Materi dan informasi dari Kemendikbud, misalnya terkait bantuan
pemerintah dan Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun
Pembelajaran. ‘’Oleh karenanya, Kemendikbud menyarankan penggunaan Akun
Pembelajaran semaksimal mungkin,’’ harap Sesjen.
Adapun keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas
Akun Pembelajaran maupun kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan
dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun
Pembelajaran. Jumlah akun pembelajaran yang sudah disiapkan Kemendikbud, akun
admin 529.310, akun guru 2.850.424, dan akun siswa 27.008.332.
1.Unduh Paparan
Sesjen tentang Peluncuran Akun Pembelajaran di sini.
2.Unduh SE Sesjen
Nomor 37 tahun 2020 di sini.
3.Unduh Salinan
Persesjen Nomor 18 Tahun 2020 di sini.
4.Download Paparan Sesjen -
Peluncuran_Akun_Pembelajaran 101220_V3 di sini
Petunjuk penggunaan Google Suites untuk kegiatan pembelajaran dan Cara Migrasi Akun di sini
Contoh Aplikasi Pembelajaran yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran
quizizz
Salamender Soft
PBS learning media
Knovation learning
Flat for Edu
Quipper
Rumah Belajar
Google Classroom
Google Hangout
Google Slides
Google Sheet
Google Drive
Google Doc
Zoom
Zenius
Khan Academy
Bahaso
Pahamify
Pintaria
Udemy
Coursera
Ruang Guru
Buncee
CK 12
DataClassroom
Drawp for School
Formative
LanSchool
Rediker
Schoolrunner
Story Jumper
Sycamore school
RealSmart
Tes Blendspace
Tynker
Unicheck
quizizz
Salamender Soft
PBS learning media
Knovation learning
Flat for Edu
Quipper
quizizz
Salamender Soft
PBS learning media
Knovation learning
Flat for Edu
soure: https://belajar.id
0 komentar:
Post a Comment