Merujuk terbitnya 2 (dua) Surat
Edaran Satgas (SE) Penanganan COVID-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan
internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan
perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari
2021.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara
Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (26/01/2021).
“Merujuk dari kebijakan dari Satgas
COVID-19 bahwa melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi,
maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk
perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari
s.d. 8 Februari 2021,” ujarnya.
Kedua SE Satgas Penanganan COVID-19
yang terbit pada 26 Januari 2021 itu adalah SE Nomor 5/2021 tentang
Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease (COVID-19).
Sementara, Kemenhub
menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk
perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE
9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE
11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional
melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun
2021.
Adita menjelaskan, isi dari kelima
SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah
berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.
Namun demikian, ada beberapa
penambahan antara lain:
Pertama, kewajiban individu yang
akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan
hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR
yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di
Pulau Jawa dan Sumatra.
“Untuk penerapan pengecekan
kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari
2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan
Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas
Adita.
Kedua, dalam moda transportasi darat
diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid
test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas
negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput
antarprovinsi, dan pariwisata.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi
sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di
lapangan,” lanjut Adita.
Kemenhub menginstruksikan kepada
seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan
sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.
Selain itu, kepada para calon
penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu
menjalankan protokol kesehatan. (HUMAS KEMENHUB/UN)
Post a Comment for "Merujuk Terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan COVID-19, Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional"