Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk
melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham
radikalisme. Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk
Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.
Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi
kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat
memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi
pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja
dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang
ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan
bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta
tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau
ormas tanpa dasar hukum. Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai
langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum
penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal,
yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan
tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol
serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan
keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain
yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020
lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan
agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme
Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan
SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka
Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan
menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id)
sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku
yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan ASN ini
terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar
radikalisme negatif dengan disertai bukti.
Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan
aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.
Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme
oleh PPK secara elektronik.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang
telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah
Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),
Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan
hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,
keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan,
dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan
terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)
Download Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya di sini atau di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya"