Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memberikan tunjangan hanya
kepada guru yang memiliki kompetensi baik. Alasannya karena
studi mengungkapkan tunjangan tak banyak membawa pengaruh pada pencapaian
pembelajaran.
"Untuk merespons bahwa
tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar. Maka ke depan
kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru
dengan kompetensi baik atau performa berkualitas. Dikaitkan dengan
kinerja," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
Totok Suprayitno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan penemuan tersebut didapat dari studi yang dilakukan Bank Dunia tahun 2015, di mana ditemukan bahwa membayar gaji lebih tinggi kepada guru tidak berarti kinerja guru atau hasil belajar siswa lebih baik.
Sementara kemampuan guru di Indonesia menurut dia belum bisa dinyatakan baik. Ini mengacu pada hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) pada 2019 yang baru mencapai rata-rata 57 dari 100 persen.
Pola komunikasi dan pemberian umpan balik dari guru ke siswa di kelas menurut catatan Totok juga masih minim. Padahal beragam studi menunjukkan umpan balik merupakan strategi pembelajaran yang paling efektif.
Berdasarkan hasil Program Penilaian Pelajaran Internasional (PISA) 2018, hanya 30-55 persen siswa yang menyatakan guru memberikan umpan balik selama mengajar.
BACA JUGA : Kemendikbud Tepis Isu Pemberian Tunjangan Hanya untuk Guru Berprestasi
Dalam pembelajaran berdurasi 50 menit, rata-rata kata yang diucapkan oleh guru dan siswa terlampau rendah, yakni 3.752 kata, dibanding negara lain seperti Belanda dengan 5.914 kata atau Hong Kong dengan 6.920 kata.
Totok mengatakan kondisi ini akan
diperbaiki melalui peta jalan pendidikan yang sedang digodok. Salah satunya dengan
mengubah pendekatan pelatihan yang terpusat dan teoritis menjadi berorientasi
pada kebutuhan dan kendala guru, serta bersifat praktis.
Peta Jalan Pendidikan 2035
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan peta jalan pendidikan akan
diajukan menjadi peraturan presiden dan terintegrasi dalam revisi UU Sistem
Pendidikan Nasional.
BACA JUGA : Kabar Gembira Untuk Guru Terkait TPG dari Kemendikbud
Ia mengatakan saat ini pihaknya
masih melakukan finalisasi naskah peta jalan pendidikan. Targetnya penetapan
Perpres Peta Jalan Pendidikan 2035 akan rampung Mei-Oktober 2021.
"Mei atau Oktober kita bisa hasilkan Perpres Peta Jalan Pendidikan. November 2021 ada draf UU Sisdiknas," tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, terdapat sejumlah wacana baru dalam paparan Peta Jalan Pendidikan yang disampaikan Kemendikbud kepada Komisi X. Salah satunya terkait penerapan kurikulum digital menggunakan platform berupa aplikasi atau situs berbasis internet.
Kemendikbud juga tengah menggodok
perubahan kurikulum yang bakal menginstruksikan guru mengajar sesuai kompetensi
siswa. Platform digital ini diharapkan dapat membantu guru menganalisa siswa
melalui sistem yang terintegrasi dengan kurikulum.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "Kemendikbud Hanya Akan Beri Tunjangan kepada Guru Berkompeten atau Berprestasi"