Presiden
RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun
2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, pada tanggal 6
Januari 2021. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Perpres Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti.
Juga, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara.
Ditegaskan pada Pasal 1 ayat (1), Kebijakan Umum Pertahanan
Tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.
“Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana
dimaksud menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem
pertahanan negara,” bunyi ayat (2).
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2, Kebijakan Umum ini
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui:
Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan
darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan
komponen pendukung.
Kedua, pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar.
Ketiga, penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.
Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai
kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di
dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
Kelima, revitalisasi industri pertahanan sebagai
produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan
berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara.
Keenam, peningkatan kerja sama internasional di bidang
pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga internasional lainnya dalam rangka
ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
Ketujuh, peningkatan kemampuan pertahanan
nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan,
lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Perpres, Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
meliputi empat bagian, yaitu umum, analisis perkembangan lingkungan strategis,
landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan pokok kebijakan umum pertahanan
negara.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan, Kebijakan Umum
ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan
pertahanan negara.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan
pertahanan negara sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Kebijakan Umum ini juga menjadi pedoman bagi menteri,
pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional
dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Tertuang dalam Pasal 5, saat Perpres ini mulai berlaku, yaitu
sejak diundangkan pada tanggal 7 Januari 2021, semua peraturan
perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 97 Tahun
2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Perpres Nomor
8 Tahun 2021 ini.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun
2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” ditegaskan di Pasal 6.
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024"