Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri
(Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada
tanggal 22 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” disebutkan dalam Inmendagri.
Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur
se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan Gubernur pada Provinsi
sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai
dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan
pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum kesatu.
Selain kepada para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan
kepada para Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa
Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota
Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya,
Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta,
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon
Progo.
Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang
Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota
Denpasar serta sekitarnya.
Selanjutnya, disebutkan dalam diktum kedua instruksi,
pemberlakuan pembatasan tersebut terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar
25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan,
makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi;
industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan
sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan
makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam
operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul
20.00 WIB;
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen
dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan
kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang
dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan
h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Ditegaskan Mendagri pada diktum ketiga, cakupan pengaturan
pemberlakuan tersebut meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi
unsur/kriteria tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional; tingkat kasus
aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian
tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive
Care Unit(ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Pada diktum keempat, Mendagri menyebutkan, pengaturan
pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa
dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut
memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.
“Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya,
dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk
memperkuat upaya pengendalian COVID-19,” tegas Tito.
Pada diktum kelima disebutkan, selain pengaturan pemberlakuan
pembatasan sebagaimana dimaksud, Mendagri juga meminta agar daerah tersebut
lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik
dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer,
menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
Di samping itu juga memperkuat kemampuan tracking,
sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk
untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat
isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan
tenaga kesehatan
Pada diktum keenam disebutkan, pengaturan PPKM ini berlaku
mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan
berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat
parameter selama 4 (empat) minggu berturut-turut.
“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan
rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
terkait secara berkala,” ujar Tito.
Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah yang tidak
termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, Mendagri menginstruksikan untuk
tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih
tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Selain itu, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan
kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko
Satgas COVID-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan/Desa, sampai dengan
Dusun/RW/RT.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian
pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito,
tertuang dalam diktum kedelapan.
Pada diktum tersebut, juga tertuang instruksi pada seluruh
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan
baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan
melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
Serta untuk melaporkan hasil monitoring pelaksanaan
PPKM secara mingguan kepada Mendagri tembusan kepada Satgas Penanganan COVID-19
Nasional.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari
2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease2019
(COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum
kesembilan. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)
Post a Comment for "Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM"