Pemerintah terus menyederhanakan atau memangkas birokrasi
melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) pada
tahun ini.
Pemangkasan pangkat jabatan PNS ini akan diatur di bawah
wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB).
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur
Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan saat ini pihaknya tengah merumuskan
revisi Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan
jabatan di tahun 2021
"Maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan
yang dijalani pada tahun 2020 kemarin," jelas Aba melalui siaran resminya,
Selasa (26/1/2021).
Mekanisme pemangkasan pangkat jabatan di tahun ini, dapat
dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur
organisasi dan tata kerja (SOTK). Hal ini adalah langkah awal penyederhanaan
birokrasi serta ditujukan agar dapat diketahui dengan pasti mengenai jabatan
apa saja yang akan disetarakan.
Kemudian, proses penyetaran jabatan di tahun ini ada
kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara JF dengan pegawai yang akan
disetarakan.
Apabila instansi atau lembaga tidak memiliki kualifikasi dan
kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke JF yang ingin dituju
dan dapat beralih ke JF lain melalui proses uji kompetensi.
Bagaimana lembaga atau instansi yang sebelumnya sudah
melakukan pemangkasan jabatan?
Dijelaskan Aba, bagi instansi yang sudah melakukan
penyetaraan atau pemangkasan jabatan dan sudah melakukan pelantikan, tapi
kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap
diberikan rekomendasi untuk JF yang sesuai.
"Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya
sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal," jelas Aba.
Sehingga bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan
setelah keluarnya revisi Permen PANRB No. 28/2019 terbit, akan terdampak dari
perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan tersebut.
Pada tahun ini, Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam
Negeri akan memulai penyetaraan jabatan bagi instansi di pemerintah daerah.
Pemangkasan jabatan, menurut keterangan resmi Kementerian
PANRB akan dilakukan sesuai penetapan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai
jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam JF.
"Termasuk juga akan dimulai pengalihan jabatan bagi JA
di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa
transisi dapat dialihkan secara sementara," jelas Asisten Deputi Manajemen
Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Berikut tujuh langkah yang akan dilakukan Kementerian PANRB
dalam melakukan pemangkasan jabatan pada 2021:
1. Penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi
Hal ini dilakukan agar instansi yang belum melakukan
penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat, serta
kedua, revisi Permen PANRB No.28/2019
2. Percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang
Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.
3. Melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi
pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja. Ini sejalan dengan
pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk
menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF.
4. Penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja,
dimana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan sub koordinator bisa
mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.
5. Mengatur pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan
agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.
6. Mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada
unit kerja di organisasi, dimana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama
dengan koordinator dan sub koordinator.
7. Pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan,
dimana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.
"Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus
ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF, maupun instansi pengguna JF.
Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak
penyetaraan tidak dirugikan," jelas Aba.
Download Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 di sini
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "Langkah Penyetaraan atau Pemangkasan Jabatan PNS di Tahun 2021"