Berikut informasi seputar pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk formasi guru. Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru.
Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus. Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.
Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak
dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.
Apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan
pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.
Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan
tidak dibuka tahun ini.
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang
harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak
perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dalam CPNS.
Sebab,
seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah
diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3.
KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data
Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian
Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN,
BPKP, BSSN, dan BPPT.
Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja
dari Instagram @cpnsindonesia.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
1.Peserta-peserta yang lulus passing
grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi
peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah
pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua,
dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan
mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di
sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.
5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga,
peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di
sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling
diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung
pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan
mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
Ingin tahu lebih lanjut? Berikut informasi tentang penerimaan CPNS
dan PPPK di tahun 2021.
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak
113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh
Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang
kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang. Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.
Setidaknya,
sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak
113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Pelaksana
tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan
formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan,
dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang. Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut
enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen
tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi. Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai
dengan yang diminta.
Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK. Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mumpung masih jauh hari, persiapkan dokumen-dokumen Anda untuk melengkapi
syarat-syarat pendaftaran.
Info lebih lanjut, tunggu waktunya.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )
Post a Comment for "PPPK 2021 untuk Formasi Guru, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan"