Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang
Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9
Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Surat Edaran ini juga dilatarbelakangi atas tingkat penularan
COVID-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity
rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.
Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun
dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.
Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan
meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya
kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 dan mencegah terjadinya peningkatan
penularan COVID-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan
terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda
transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE
Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan,
diantaranya adalah Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember
2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Adapun yang dimaksud dengan perjalanan orang, tertuang dalam
SE, adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan
batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari
luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat,
perkeretaapian, laut, dan udara.
Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah
pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang
dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan
menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand
sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu
dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3
lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua
arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda
transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang
perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi
individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak
dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan
kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya
masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil
nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia, dan
ii. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi
darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam
pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum
darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen
bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid testantigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24
jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iv. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi
darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku
perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali
bagi moda transportasi kereta api.
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk
tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat
perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut
yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau
antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi
darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak
diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen
sebagai syarat perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
f. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku sebagai
berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum
darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen
bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid testantigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iv. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi
darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan
dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
g. Apabila hasil rapid test antigen atau
RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka
pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan
tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan; dan
h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan
fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti
Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu
pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku
untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah
3T (tertinggal, terdepan, terluar).
5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan
kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat
menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat
Edaran ini.
Lebih lanjut, dalam SE juga diatur mengenai
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu
otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan
pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan
membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum
menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah
berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar
Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan
pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan
penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen
atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari
sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai
kebutuhan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. (SATGAS
PENANGANAN COVID-19/UN)
Download SE Satgas Nomor 1 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)"