Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE
tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian
kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi. “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak
melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis
(11/02/2021).
Pertama,
menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan (madrasah).
“Ujian
Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir
pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan
Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dhani
menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol
kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi
keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya.
Dirjen
Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK
ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes
tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan
tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh
madrasah di masa pandemi.
Terkait
penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan
Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan
sebagai berikut:
- ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Direktur
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI
akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat
ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi
numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya.
Sumber : kemenag.go.id
Download
Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah di sini
Download
Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang
Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah di sini
Download
SK Juknis Pembuatan Soal HOTS di sini
Download
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa"