Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang
sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait
aturan seragam keagamaan.
Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa
dari berbagai agama.
"Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan
pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri," ucap Jumeri, seperti ditulis
Jumat (12/2/2021).
Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan
kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan
menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa
muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.
Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh
melarang.
Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk
beraktivitas sesuai agama yang dianut.
Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi
pekerti yang luhur. Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk
menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.
Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan
nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.
Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan
seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3
Menteri.
Semua peraturan bertentangan harus dicabut
Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian Wahyuni menuturkan, untuk
mengimplementasikan SKB 3 Menteri, maka semua peraturan yang bertentangan harus
dicabut.
Maka dari itu, Kemendikbud telah berkoordinasi erat dengan
Kemenag dan Kemendari terkait pelaksanaan SKB 3 Menteri ini.
Dian menegaskan, bagi sekolah negeri yang melanggar aturan
SKB 3 Menteri, maka ada sanksi yang diberikan.
Yakni terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan
pemerintah lainnya. Untuk itu, dia mengharapkan semua pihak untuk mengawal
secara bersama aturan SKB 3 Menteri ini. Tujuannya, agar keharmonisan antar
umat beragama dapat dirasakan bersama dan mutu pendidikan di Indonesia dapat
terus meningkat.
Untuk itu, dia mengharapkan semua pihak untuk mengawal secara
bersama aturan SKB 3 Menteri ini.
Tujuannya, agar keharmonisan antar umat beragama dapat
dirasakan bersama dan mutu pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
"Kami berharap, tidak ada sekolah yang melanggar
ketentuan SKB 3 Menteri, sehingga akhirnya tidak diberikan sanksi," jelas
Dian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kemendikbud: SKB 3 Menteri Tak Berlaku di Madrasah dan Pesantren"
Post a Comment for "Kemendikbud: Siswa Yang Sekolah Di Madrasah dan Pesantren Tidak Wajib Mematuhi SKB 3 Menteri Terkait Aturan Seragam Keagamaan"