Tidak terasa tahun ajaran baru sebentar lagi akan datang. Seperti
biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah
sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
2021/2022.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui
empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Jalur zonasi sendiri
memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah,
pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan
kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi
dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.
Dalam Buku Saku
Kebijakan Informasi PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022, ditegaskan
ada 4 (empat) Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022. Untuk jenjang SMP,
setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%,
jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal
5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap
jalurnya.
1) Jalur zonasi
Jalur
zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam
wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu
tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan
peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya ada
sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.
Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon
peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana
sosial.
2) Jalur afirmasi
Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui
jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3) Jalur perpindahan
tugas orang tua/ wali
Untuk
jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa
kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang
tua/wali mengajar.
4) Jalur prestasi
PPDB melalui jalur
prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan
dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor
menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi
diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB.
Ada hal baru terkait PPD Jalur
prestasi. Dalam Buku Saku Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP
Tahun Ajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa prosentase peringkat
nital rapor dapat dibedakan berdasarkan kuatitas sekolah, Misalnya
sekolah kualitas tinggi mendapat peringkat 30%. Sekolah kualitas menengah
mendeapat peringkat 20%. Sekolah kualitas rendah mendapat peringkat 10%. ALasan
pembedaan disebabkan karena siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi Lebih
sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat prosentase
Lebih besar. Adapun Indikator kuatitas sekotah dapat menggunakan akreditasi
satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata AKM.
Berikut ini Naskah Buku Saku Informasi Kebijkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022. Silahkan didownload melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download
Post a Comment for "Buku Saku Kebijakan Informasi PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022"