Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat
sebuah fakta. Bahwa, masih ada ribuan data pribadi aparatur sipil negara (ASN)
alias pegawai negeri sipil (PNS) yang belum diperbaharui.
Data otoritas kepegawaian itu mencatat pada 2014, setidaknya ada 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Akibatnya, penyaluran gaji yang diberikan tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.
"Pada 2014 kita melakukan kembali
pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik
dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria.
"Hasilnya apa? Ternyata hampir
100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan
iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengemukakan peristiwa
ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.
"Pada saat pendataan ulang PNS,
banyak yang tidak ikut melakukan pendataan. Banyak sebab. Ada yang kurang
informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana," kata
Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia
Lantas, apakah sampai saat ini
pemerintah masih menemukan adanya kasus seperti ini?
"Ini yang masih harus ditelusuri
apakah orangnya ada dan tetap bekerja atau tidak? Jika ada, mereka harus
mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian
(SAPK)," jelasnya.
"Orang yang tidak ikut pendataan
ulang PNS sampai saat ini masih banyak dan sudah disampaikan datanya ke PPK
masing-masing instansi," jelasnya.
Paryono mengaku tidak mengetahui secara
pasti jumlah abdi negara yang belum melakukan pendataan ulang. Namun, otoritas
kepegawaian memastikan jumlahnya sudah berkurang dari 97.000.
"Jumlah pastinya saya tidak tahu,
tetapi sudah berkurang dari 100.000 orang tadi. Mungkin perlu ditelusuri lebih
lanjut mengenai ini," katanya.
Jika melihat lebih jauh, keberadaan PNS
hantu tentu saja merugikan negara. Pasalnya, pemerintah tetap mengeluarkan
anggaran untuk membayar gaji maupun dana pensiun dari kas keuangan negara.
Sebagai
gambaran, gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan
tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk
uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji pokok PNS diatur
dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji
terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun
sebesar Rp1.560.800.
Apabila mengambil perkiraan kerugian
negara dengan basis gaji PNS terendah, maka potensinya mencapai Rp151,39 miliar
per bulan. Perhitungannya berasal dari gaji PNS golongan 1/a dengan masa kerja
di bawah satu tahun Rp1.560.800 dikali dengan 97 ribu PNS fiktif.
Hingga saat ini, pemerintah mengklaim
jumlah PNS fiktif telah berkurang. Artinya, belum diketahui secara jelas apakah
negara tetap menggaji para abdi negara fiktif hingga tahun ini.
Namun, apabila memang angka PNS fiktif
masih bertahan hingga saat ini, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp
13,62 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari potensi kerugian negara
sebulan sebesar Rp 151, 39 miliar dikali 90 bulan.
Angka perkiraan kerugian tersebut masih
menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di
bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan
dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara
lebih besar dari Rp13,62 triliun.
Perkiraan kerugian negara itu juga
belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif.
Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada
instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "Cerita Keberadaan PNS 'Hantu' yang Rugikan Negara Triliunan"