Humas
BKN, Setelah Kick off Meeting Pemutakhiran Data ASN dan
Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang dilakukan pada Senin (24/5/2021)
lalu, BKN melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka)
menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data ASN ke sejumlah instansi K/L Pusat, Kamis
(27/5/2021) di Fairmont Hotel, Jakarta. Melalui Kick off Meeting tersebut,
BKN meminta seluruh ASN PPT Non-ASN melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam
arahannya mengungkapkan, kondisi data ganda, data tidak lengkap, tidak akurat,
tidak terkini, dan data hilang adalah permasalahan Data ASN yang beberapa kali
sempat ditemui. Hal tersebut terjadi, salah satunya karena ASN tidak dapat
melakukan pengecekan terhadap data pribadinya dan peremajaan data hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. “Program
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN memberi kesempatan kepada setiap
pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui
aplikasi MySAPK,” ujar Yusuf.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa pelaksanaan PDM ini
merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang akan dikelola melalui
aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN). SIASN akan mengakomodir seluruh layanan
data manajemen ASN, mulai dari perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas,
penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi, dan karier, dan purnabhakti.
Untuk itu, Suharmen mengingatkan agar ASN dan PPT Non-ASN melakukan PDM mulai
Juli – Oktober 2021 lewat aplikasi MySAPK.
Menurutnya jika data ASN dapat
dimutakhirkan akan melahirkan kualitas data yang dapat dikembangkan sebagai
dasar untuk membuat kebijakan. “Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil
dapat dimutakhirkan akan menjadi aset yang sangat mahal dan akan bertahan lebih
lama dibandingkan dengan sistem itu sendiri,” ujarnya.
Suharmen juga mengatakan
penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam
konteks manajemen ASN yakni menargetkan satu data ASN. Untuk itu Suharmen
kembali mengingatkan agar para ASN dan PPT Non-ASN mengikuti PDM mulai Juli
2021 mendatang.
Terakhir, Suharmen mengungkapkan bahwa
pembangunan SIASN ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan teknis
kepegawaian ke depan. Targetnya layanan manajemen kepegawaian seluruhnya bisa
diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah
tersimpan secara digital di SIASN.
Sumber : bkn.go.id
BERITA
TERKAIT
- Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib LakukanPemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK
- Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN2021
- MySAPK 2.0 : Mobile App Khusus ASN, Kini Tersedia di PlayStore
- Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi Mobile MySAPK v.2.0 BKN
- Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN Direncanakan Juli2021
- BKN Sinkronkan Data ASN dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah
- Persiapan Implementasi Single Sign ON (SSO), Digital Signature (DS) Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN
Post a Comment for "Pemutakhiran Data Mandiri Di MySAPK Jadi Cikal Bakal Satu Data ASN"