Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan terdapat empat miskonsepsi mengenai isu klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini beredar di masyarakat.
Miskonsepsi pertama adalah mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas.
“Angka 2,8% satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data
satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular
Covid-19. Sehingga, lebih dari 97% satuan pendidikan tidak memiliki warga
sekolah yang pernah tertular Covid-19," disampaikan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD
Dikdasmen), di Jakarta, Jumat (24/09).
"Jadi, belum tentu klaster," imbuh Jumeri.
Miskonsepsi kedua, dijelaskan Dirjen PAUD Dikdasmen, bahwa belum tentu juga
penularan Covid-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari
laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
"Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan
ada juga yang belum," kata Jumeri.
Selanjutnya miskonsepsi ketiga, Jumeri
menjelaskan bahwa angka 2,8% satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah
laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir. "Itu bukan
berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun
lalu yaitu bulan Juli 2020," ungkapnya.
Miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15.000 (lima belas
ribu) siswa dan 7.000 (tujuh ribu) guru positif Covid-19 berasal dari laporan
yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi,
sehingga masih ditemukan kesalahan. "Misalnya, kesalahan input data yang
dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif
Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan
pendidikan tersebut," jelas Dirjen PAUD Dikdasmen.
Sebagai solusi ke depan, Kemendikbudristek sedang
mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data.
"Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan,
saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem
pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi,” tambah Jumeri.
Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah
daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang
melaksanakan PTM Terbatas. Anak-anak juga bisa tetap belajar dari rumah jika
orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas,
serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar
dari rumah.
“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite
sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk
menyukseskan penerapan PTM terbatas,” pungkas Jumeri
Simak video #KitaSiapBelajarOptimal di kanal YouTube
Kemendikbud RI, dan dapatkan informasi lebih lanjut di laman http://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbudristek Tanggapi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas"