Isi
lengkap Surat Edaran BKN
Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan
SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021, yang ditujukan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menyatakan Menyusuli surat kami
Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal
Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan
hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah
diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji
berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
2.Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38
ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja
ditandatangani.
3.Berdasarkan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang
Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja
Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang
melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman
sebagai berikut:
a.Paling
singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b.Paling
singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.
4.Dalam
Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021
tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi
Teknis Tambahan untuk
Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru. Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan
Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa
kerja Calon PPPK.
Bagi yang membutuhkan salinan Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021, silahkan akses pada link dibawah ini
Post a Comment for "Surat Edaran BKN Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021"