Penataan
tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun
daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih
profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak
jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang
kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (04/06).
Banyak anggapan yang
mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu,
rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan
dapat ditata.
Dengan skema itu,
pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk
mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR,
maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
"Yang saat ini
statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap
dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan
mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri
Dalam Negeri ini.
Pemerintah juga
mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk
ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui
jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
Sementara itu, Deputi
bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan
kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No.
48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Semenjak 2012 pengangkatan pegawai
non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
"Bagi tenaga
non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar
mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.
Sumber : menpan.go.id
Post a Comment for "Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai Kebutuhan Demi Kepastian Status dan Karier serta Kesejahteraan"