PPDB artinya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Istilah ini
digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala
dinas. Juknis tersebut mesti sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021?
Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal,
seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan
pelaksanaan PPDB.
Nah, untuk memudahkan teman-teman disekolah dapat melihat ketentuan tentang PPDB
pada infografis berikut ini
File bisa download disini
Sumber : https://www.instagram.com/ditpsd/
Post a Comment for "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud No.1 Tahun 2021"