Setelah
terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 70 Tahun
2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK, dan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,
serta berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Pada Rabu (23/12/2020) Kepala Kantor Regional IV BKN, Harun
Arsyad menyerahkan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahun 2019 Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Penyerahan
sejumlah 219 NI PPPK yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Luwu ini
diserahkan langsung kepada Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang dan disaksikan
langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Luwu, Ridwan Tumbalolo, Kepala BKPSDM, H
Sulaiman juga turut hadir mendampingi Kakanreg IV BKN, Ketua Tim Penetapan NIP
Kanreg IV BKN, Akhmad Syauki beserta tim.
Bupati
Luwu, H. Basmin Mattayang meyampaikan terima kasih atas kerja tim penetapan NIP
Kanreg IV BKN yang telah memberikan pelayanan terbaik dalam hal kepegawaian. Pada
awal bulan ini kami telah menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2019, dan untuk
PPPK ini kami akan secepatnya untuk terbitkan SK pengangkatannya TMT 1 januari
2021, tegas Bupati Luwu.
Sementara
itu, Kepala BKPSDM Pemkab Luwu, H. Sulaiman menambahkan bahwa selama ini telah
terjalin koordinasi yang baik antara BKPSDM Pemkab Luwu dan Kanreg IV BKN.
Sehingga, seluruh pelayanan kepegawaian mulai dari penetapan NIP, mutasi,
kepangkatan, dan pensiun PNS berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun.
Pada
kesempatan tersebut Harun menyampaikan sejauh ini telah 2 instansi yang
medapatkan penetapan NI PPPK yakni Pemkab Luwu dan Bone. Ada sejumlah 51.293
peserta PPPK Tahap I yang lulus untuk bisa ditetapkan Nomor Induknya. Untuk
wilayah kerja Kanreg IV sendiri ada sebanyak 26 instansi daerah yang
mendapatkan formasi, dan sebanyak 2.399 formasi akan ditetapkan NI PPPK-nya,
kata Harun.
Lebih
lanjut Harun menjelaskan seluruh proses penetapan NI PPPK dilakukan secara
digital. Seperti halnya penetapan NIP CPNS. Proses penetapan dan mekanisme NI
PPPK Tahun 2019 dilakukan secara digital melalui input data di SAPK,
kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan instansi melalui Docu Digital
dan proses Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NI PPPK yang disahkan dengan
_digital signature_,ujar Harun.
Sementara
itu, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg IV BKN, Akhmad Syauki yang
juga merupakan Ketua Tim Penetapan NIP Kanreg IV BKN menyampaikan agar seluruh
instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK agar segera dilakukan
proses pemberkasan dan penetapan NI PPPK. Berdasarkan Surat Deputi Mutasi BKN
perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2019 secara elektronik batas akhir
pengusulan adalah 30 Desember 2020. Saya mengingatkan kepada instansi daerah
untuk segera berkoordinasi dengan BKN, tutup Akhmad Syauki.
UNDUHAN
1.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 download di sini
2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 70 Tahun 2020 download di sini
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 71 Tahun 2020 download di sini
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 72 Tahun 2020 download di sini
5.Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 18 Tahun 2020 download di sini
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Kakanreg IV BKN Serahkan Penetapan NI PPPK Tahun 2019 Pemkab Luwu"