Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf
menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah
pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kontribusi bersama
komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Waka BKN menjelaskan bahwa sebagaimana
diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya
membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona
virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan
masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN.
Kebijakan pembatasan ini, menurut Waka BKN, tentunya berlaku
untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN.
Ia menambahkan apalagi ASN sebagai bagian komponen dari
pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
“Oleh sebab itu, Kementerian PANRB dalam hal ini bahwa Menpan
sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan
bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam
upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan
tersebut yang dilakukan oleh ASN, sambung Waka BKN, tentu ini akan mempunyai
konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.
BACA JUGA : Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Larangan ASN Mudik dan Cuti Selama Pandemi Covid-19
“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di
instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian
di Indonesia meras aperlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata
Waka BKN.
Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran
Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi
ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik
pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin
bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:
Pertama, adalah mengatur atau mengintegrasikan tentang
kategori pelanggaran.
Kedua, berisi tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa
dikenakan kepada ASN.
Ketiga, bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman
disiplin.
“Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi
dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin
PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga
men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” ujarnya.
Keempat, kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN.
Kelima, kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan
entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN.
Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK)
BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun
2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan
kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah.
“Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari
imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti
banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan
cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN.
Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah
sebagai berikut:
1.Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020;
2.Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020;
3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020.
Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk
mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai
role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh
masyarakat.
“SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut
dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat
instansi pemerintah,” ujar Deputi PMK BKN.
Perkecualian Sakit atau Istri Melahirkan
Menjawab pertanyaan soal ASN pulang sebelum 30
Maret, Waka BKN menjawab bahwa SE Menteri PANRB pertama dikeluarkan pada
30 Maret 2020, apabila ada ASN yg melakukan pergerakan mudik sebelum SE ini
maka tidak dikenakan pelanggaran ini.
Jika seorang ASN yang sakit atau anggota keluarga sakit saat
SE ini sudah keluar, Waka BKN menjawab mengacu kepada SE Menpan terakhir, kasus
itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan (ybs) sakit dan dapat
mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau
keluarga yang sakit.
Deputi PMK BKN menerangkan bahwa
Kata kuncinya adalah ybs pada contoh kasus itu tidak dihukum
dan dalam SE Menteri PANRB juga disampaikan dalam keadaan terpaksa ASN dapat
berpegian dengan izin atasan.
“Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya
adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi
kerugian bagi orang lain,” tambah Deputi PMK BKN.
Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, Waka BKN
menyebutkan bahwa yang gak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke
tempat lain.
“Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan
pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh. Esensinya bukan
persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi
ASN selama masa darurat ini,” kata Waka BKN.
Metode penjatuhan hukuman disiplin PP 53 2010 ini, menurut
Waka BKN, bisa dilakukan secara online termasuk pemeriksaannya.
“Selama ini juga pertemuan kita lakukan virtual. Proses
administrasi juga kita lakukan secara digital. Silakan PPK instansi menyiapkan
metode atau tools pemeriksaan ini secara online,” tandas Waka BKN.
PPK, menurut Waka BKN, juga dapat langsung turun tangan
lakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila
diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan.
Menjawab pertanyaan soal mendampingi istri melahirkan, Waka
BKN menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap atasan memang dilarang memberikan cuti
sejak dan selama masa pandemi ini.
“Namun ada
pengecualiannya dalam situasi tertentu. Misalnya ketika ada yang sakit,
meninggal, termasuk suami yang mendampingi istri melahirkan,” ujar Waka BKN.
Proses hukuman disiplin, menurut Waka BKN tetap mengacu pada
PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di
lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.
Di akhir jawaban, Deputi PMK BKN menyampaikan bahwa BKN hanya
mengingatkan bahwa ASN memberikan contoh bagi masyarakat.
Imbauan Pemerintah bagi ASN, lanjut Deputi PMK BKN, agar
tidak mudik ini juga bisa dicontohkan kepada masyarakat, yang penting
harapannya tidak ada ASN yang sampai dijatuhi hukdis.
“Semoga dengan SE ini justru berdampak pada ASN tidak melakukan
mudik. Harapannya SE ini jadi alat preventif yang berakibat ASN berpikir ulang
untuk melakukan kegiatan mudik di tengah situasi wabah ini,” pungkas Deputi PMK
BKN.
Sumber: https://setkab.go.id
Post a Comment for "BKN: Terbitnya SE Bukan Pengekangan, Tapi Kontribusi ASN Tekan Pandemi Covid-19"